Jaga Marwah Kawasan Sumbu Filosofi, Reklame Ilegal Ditertibkan

Jaga Marwah Kawasan Sumbu Filosofi, Reklame Ilegal Ditertibkan

Yogyakarta, suarapasar.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan operasi gabungan bersama Satpol PP DIY, Polresta, Polisi Militer TNI, menertibkan reklame ilegal yang berada di sepanjang Sumbu Filosofi.

 

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan kegiatan operasi gabungan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No 6 Tahun 2022 tentang Reklame.

“Setelah memberikan tahapan peringatan untuk membongkar sendiri, hari ini kami bersama tim gabungan melaksanakan kegiatan operasi reklame. Pagi tadi sudah kita awali pembongkaran reklame di Jalan Pasar Kembang. Sehingga ada empat reklame hari ini yang dibongkar,”jelas Octo Noor Arafat disela-sela penertiban reklame ilegal, Kawasan Tugu Yogyakarta, Kamis, (25/7/2024).

 

Menurutnya, pembongkaran reklame tersebut merupakan peringatan terakhir setelah dilakukannya pemberian peringatan bersurat dengan jangka waktu tujuh hari.

 

”Kami memberikan surat peringatan dengan jangka waktu tujuh hari kerja. Jika tidak ada tanggapan maka kemudian kami berikan surat untuk melaksanakan pembongkaran,” ungkapnya.

Octo menyebut di tahun 2024 ini, Satpol PP Kota Yogyakarta akan lebih intens melakukan upaya penertiban reklame.

“Harapannya, para pihak yang memiliki usaha jasa di bidang reklame ini untuk menyesuaikan dengan Perda reklame. Sehingga tidak perlu kita memberikan surat pembongkaran. Cukup dengan kesadaran untuk mematuhi peraturan yang ada,”imbuhnya.

Selain mematuhi peraturan yang ada, kesadaran akan peraturan reklame ini menjadikan manifestasi Kota Yogyakarta terhadap tata ruang yang tertib dan indah di kawasan sumbu filosofi, sesuai dengan Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta.

“Mari bersama kita jaga marwah kawasan sumbu filosofi sebagai warisan dunia dari iklan/reklame komersial yang dapat mengganggu tata ruang Kota Yogyakarta terutama di Sumbu Filosofi ini,” kata Octo.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP DIY, Didik Wisnugroho ikut mendukung upaya Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menerapkan Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta.

“Kita juga ikut mengamankan di kawasan Sumbu Filosofi. Kita akan mendukung semua kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *