Jasa Raharja Bantul Beri Hak Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Jalan Jogja-Wates Argosari Sedayu Bantul

Jasa Raharja Bantul Beri Hak Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Jalan Jogja-Wates Argosari Sedayu Bantul

Bantul, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja tingkat I Bantul, melaksanakan kegiatan survei di rumah duka korban kecelakaan lalu lintas atas nama Sudiyanto warga desa Jambon Argosari Sedayu Bantul pada hari Senin, 14 Agustus 2023. Petugas Jasa Raharja Panggung Basuki, ditemui ahli waris korban saat melakukan survei.

 

“Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jl Yogya-Wates Argosari Sedayu Bantul pada tanggal 13 Agustus 2023 antara pengendara sepeda motor honda Beat dengan pengendara sepeda motor honda supra. Adapun korban a.n. Sudiyanto selaku Pengendara spm honda Supra meninggal di RSUD Panembahan Senopati setelah,” kata Panggung Basuki.

 

Setelah mendapat informasi, korban kecelakaan tersebut meninggal. Petugas Jasa Raharja Bantul kemudian melaksanakan kegiatan survei di rumah duka untuk melakukan validasi dan keabsahan ahli waris dari korban tersebut.

 

Lebih lanjut Panggung Basuki mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan undang-undang no 34 tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi program perlindungan dasar pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan sesuai UU tersebut.

 

Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.

 

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan. diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh jasa raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. hal ini sesuai peraturan menteri keuangan RI no 16 tahun 2017,” tambah Panggung Basuki.

 

Selain itu, Panggung Basuki juga menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena jasa raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *