Jasa Raharja Bergerak Cepat Santuni Ahli Waris Korban Laka di Jalan Peta Tegalrejo Yogyakarta

Jasa Raharja Bergerak Cepat Santuni Ahli Waris Korban Laka di Jalan Peta Tegalrejo Yogyakarta

Yogyakarta, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Samsat Kota Yogyakarta, Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kota Yogyakarta melakukan survei di rumah duka korban atas nama Ghazian Zulwaqar warga Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

 

“Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Peta (depan Rumah No. 8) Tegalrejo Kota Yogyakarta pada Sabtu, 14 Januari 2023 pukul 00.20 antara pengendara sepeda motor dengan kendaraan tidak diketahui identitasnya (tabrak lari) dan mengakibatkan korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di TKP,” kata Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Yogyakarta Senin, 16 Januari 2023.

 

Jasa Raharja berkoordinasi dengan Unit lalu lintas Polresta Yogyakarta dan RSUP dr. Sardjito Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas Polresta Yogyakarta segera melakukan peninjauan dilokasi kejadian memastikan korban terjamin Jasa Raharja.

 

Suhadi mengatakan turut bela sungkawa atas kejadian korban kepada Kusdarjono (orang tua korban) sebagai ahli waris. Korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

 

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan. Diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” katanya.

 

Selain itu, Suhadi juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

 

“Kepada warga agar dalam mengendarai kendaraan bermotor mematuhi peraturan dan rambu rambu lalu lintas, utamakan keselamatan, memakai helm dengan benar, tertib berlalu lintas. Hal itu bisa mencegah adanya kecelakaan lalu lintas,” pesan Suhadi(parang)

61 thoughts on “Jasa Raharja Bergerak Cepat Santuni Ahli Waris Korban Laka di Jalan Peta Tegalrejo Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *