Jasa Raharja Bergerak Cepat Santuni Ahli Waris Korban Laka di Jalan Wates-Purworejo

Jasa Raharja Bergerak Cepat Santuni Ahli Waris Korban Laka di Jalan Wates-Purworejo

Temon, suarapasar.com – Terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Wates – Purworejo tepatnya di Pedukuhan Tambak, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kulon Progo pada hari Minggu, 20 November 2022. Terlibat kecelakaan lalu lintas pengendara sepeda motor dan Truck dump yang mengakibatkan pengendara sepeda motor terluka dirawat di RSUD Wates dan meninggal dunia.

 

PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Hendratno Bagus Susanto pada Senin, 21 November 2022 melaksanakan survei di rumah duka korban atas nama Jovann Zephaniah Kusworo (16 tahun) warga Pencengan, Kedundang, Temon, Kulon Progo

 

Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polsek Wates dan melakukan peninjauan dilokasi kejadian serta melakukan pendataan korban yang mengalami luka luka dan meninggal dunia di RSUD Wates.

 

Hendra saat melakukan survei ditemui Yuni Kusworo (ayah korban) sebagai ahli waris menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut.

 

“Korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara,” dikatakan Hendra.

 

Hendra menjelaskan, santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT.

 

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” katanya.

 

Selain itu, Hendra juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

 

“Pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam mengendarai kendaraan berlalu lintas, tertib berlalu lintas, jangan lupa selalu memakai helm yang benar bagi para pengendara dan pembonceng sepeda motor dan para wajib pajak kendaraan untuk memanfaatkan bebas denda,” pesan Hendra.(parang)

60 thoughts on “Jasa Raharja Bergerak Cepat Santuni Ahli Waris Korban Laka di Jalan Wates-Purworejo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *