Jasa Raharja Bergerak Cepat Santuni Ahli Waris Korban Laka di Pedukuhan Klopo Sepuluh Bendungan
Panjatan, suarapasar.com – Terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Pedukuhan tepatnya di Pedukuhan Klopo Sepuluh, Bendungan, Wates, Kulon Progo pada hari Sabtu, 5 November 2022. Terlibat kecelakaan lalu lintas pengendara sepeda motor dan pengayuh sepeda ontel mengakibatkan pengendara sepeda ontel terluka dan dirawat di RSUD Wates hingga korban meninggal pada Selasa, 15 November 2022.
PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada Rabu, 16 November 2022 melaksanakan survei di rumah duka korban atas nama Suharto Pratomo 79 tahun warga Bojong VIII, Panjatan, Kulon Progo.
Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo ditemui Catur Yogo Wicaksono (anak korban) sebagai ahli waris dan menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut.
Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polsek Panjatan dan melakukan peninjauan di lokasi kejadian serta melakukan pendataan korban yang mengalami luka-luka dan meninggal dunia di RSUD Wates.
“Korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara” tambah Hendra.
Lanjut Hendra menjelaskan, santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT.
Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.
Selain itu, Hendra juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Dihimbau kepada pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam mengendarai kendaraan berlalu lintas, tertib berlalu lintas, dan jangan lupa selalu memakai helm yang benar bagi para pengendara dan pembonceng sepeda motor dan para wajib pajak kendaraan untuk memanfaatkan bebas denda,” pesan Hendra.(parang)