Jasa Raharja Beri Apresiasi Wajib Ajak Dengan Voucher Gratis Kopi di Warung Bu Atun

Jasa Raharja Beri Apresiasi Wajib Ajak Dengan Voucher Gratis Kopi di Warung Bu Atun

Yogyakarta, suarapasar.com – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta meningkatkan penerimaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jasa Raharja Samsat kota Bersama Tim Pembina Samsat Kota Yogyakarta dalam hal ini berpartisipasi memberikan apresiasi kepada wajib pajak dalam bentuk pemberian voucher Gratis Kopi di Warung Bu Atun kantin Samsat Kota Yogyakarta.

Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Samsat Kota Yogyakarta, Budhi Sulistyo, ST. mengatakan maksud dan tujuan diselenggarakan program tersebut adalah untuk menarik para wajib pajak agar dapat patuh dalam pembayaran dalam batas waktu tempo yang sudah ditentukan.

“Pemberian voucher Gratis Kopi kepada wajib pajak kuotanya terbatas hanya 3 voucher perharinya, yang dimulai dari tanggal 14 hingga 24 Juni 2023, dan hari ini adalah hari pertama dimulainya pembagian voucher,” ungkap Budhi.

Budhi menjelaskan bahwa kriteria dalam pemberian voucher kepada wajib pajak adalah yang melakukan pembayaran satu bulan sebelum jatuh tempo pajak kendaraannya. Voucher Gratis Kopi tersebut tidak dapat ditukar dengan uang dan hanya berlaku di Kantin Warung Bu Atun Samsat Kota Yogyakarta.

Budhi berharap usai terlaksananya program ini, semoga para wajib pajak dapat mentaati akan kewajibannya berlalu lintas dan juga tidak telat untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dalam tempo yang sudah ditentukan.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *