Jasa Raharja Beri Hak Perawatan Korban Laka Autisme di Depan Rumahnya
Yogyakarta, suarapasar.com – Pada Hari Senin, 24 Juni 2024 Petugas Jasa Raharja Samsat Pembantu Maguwoharjo Sdri. Diah Ayu Puspitasari, SE, MM mendapat informasi jika telah terjadi laka lantas antara SPM AB-5577-UY yang menabrak pejalan kaki pada hari Kamis, 06 Juni 2024 pukul 19.15 wib, korban bernama SRI HANDAYANI seorang wanita berusia 50 tahun yang menjadi korban sebagai pejalan kaki.
Korban mengalami luka serius di bagian kepala nya dan tidak sadarkan selama dua minggu lebih hingga meninggal dunia di hari Jumat, 21 Juni 2024 pukul 02.30 pagi dini hari dan dimakamkan dihari itu juga.
Petugas Jasa Raharja yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan jemput bola untuk mengetahui keabsahan ahliwaris yang bisa menerima dana santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja yang merupakan hak bagi para Ahliwaris berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dan hak Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 antara lain :
Dari informasi yang didapatkan oleh petugas Jasa Raharja yang mendatangi keluarga korban diketahui jika korban memiliki penyakit berupa ATTENTION DEFICIT HYPERACTIVITY DISORDER (ADHD) AUTISME, dan selama hidupnya korban tidak pernah menikah, Bapak kandungnya meninggal pada tahun 2008 dan ibu kandungnya meninggal pada tahun 2021 disebabkan karena sakit. Secara hukum pada ketentuan Peraturan pemerintah pasal 12 PP No. 18 Tahun 1965 yang menyebutkan bahwa yang dimaksud ahli waris hanyalah anak-anak, janda/ duda, dan/ atau orangtua dari korban yang meninggal dunia akibat dari kecelakaan lalu-lintas jalan.
Sesuai dengan informasi perihal kebenaran di lapangan bahwa korban sudah tidak memiliki ahliwaris yaitu orangtuanya yang sudah meninggal dunia dan korban semasa hidupnya tidak pernah menikah maka keluarga korban yang mengurus penguburan korban mendapat penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta. Dan perlu diinformasikan bahwa biaya perawatan selama korban di rawat di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta ditanggung oleh Jasa Raharja sebesar maksimal Rp20 juta yang langsung diberikan ke pihak rumah sakit dan jika masih ada kekurangan dari biaya pengobatan tersebut maka akan di tanggung oleh pihak BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua setelah Jasa Raharja.(ags,prg)