Jasa Raharja Beri Hak Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Buk Kuning Kalisoko Margosari
Galur, suarapasar.com – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Buk Kuning Kalisoko, Margosari, Pengasih, Kulon Progo pada hari Selasa, 25 April 2023 dan melibatkan kecelakaan lalu lintas pengendara sepeda motor dan mobil yang mengakibatkan pengendara sepeda motor dan pembonceng terluka dan dirawat di RSUD Wates. Pembonceng (korban) meninggal pada Selasa, 25 April 2023 setelah mendapat perawatan di RSUD Wates.
PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada Rabu, 26 April 2023 melaksanakan survei di rumah duka korban atas nama Naya Nugrahesti (14 tahun) warga Sawahan, Banaran, Galur, Kulon Progo ditemui Bejo (ayah korban) sebagai ahli waris.
Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut pada ahli waris.
“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polres Kulon Progo dan melakukan peninjauan dilokasi kejadian serta melakukan pendataan korban yang mengalami luka luka dan meninggal dunia di RSUD Wates,” kata Hendra.
Hendra juga mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
“Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT,” jelasnya.
Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.
Selain itu, Hendra juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam mengendarai kendaraan berlalu lintas, tertib berlalu lintas, jangan lupa selalu memakai helm yang benar bagi para pengendara dan pembonceng sepeda motor,” pesan Hendra.(parang)
I absolutely love your website.. Pleasant colors & theme.
Did you create this web site yourself? Please reply back as I’m hoping to create my own personal blog and
would like to find out where you got this from or just what the theme is named.
Kudos!