Jasa Raharja Beri Hak Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Desa Wadas Tridadi Sleman

Jasa Raharja Beri Hak Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Desa Wadas Tridadi Sleman

Sleman, suarapasar.com – Jasa Raharja KPJR TK II Sleman menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pejalan kaki tertabrak sepeda motor, di desa Wadas Tridadi Sleman, pada hari Kamis, 23 Maret 2023.

Kecelakan tersebut mengakibatkan korban pejalan kaki luka parah sehingga dibawa ke RSUD Sleman namun tidak tertolong dan meninggal dunia.

KPJR Sleman berkoordinasi dengan Polres Sleman dan RSUD Sleman memastikan korban terjamin dan segera melaksanakan jembut bola di rumah duka ahli waris korban kecelakaan tersebut.

Antonius Andy WK Pegawai KPJR TK II Sleman mengunjungi ahli waris yang Bernama Y. Darwis selaku suami korban menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.

Korban yang meninggal erjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta.

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta yang diserahkan melalui mekanisme transfer langsung pada hari itu juga kepada ahli waris yang sah merupakan suami korban tersebut.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *