Jasa Raharja Beri Hak Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Jalan Cangkringan Simpang Empat Kalibulus

Jasa Raharja Beri Hak Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Jalan Cangkringan Simpang Empat Kalibulus

Sleman, suarapasar.com – Terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Cangkringan tepatnya Selatan Simpang Empat Kalibulus Dusun Kalibulus Bimomartani Ngempalk Sleman pada hari Selasa, 7 November 2023 sekitar pukul 18:30 wib.

 

Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan SPM Honda GL 100 AB-3083-EK bertabrakan dengan Pejalan Kaki yang mengakibatkan pejalan kaki mengalami cidera kepala berat dan meninggal dunia tempat kejadian.

 

PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui petugas Samsat Sleman dengan didampingi petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK II Sleman pada hari Senin, 8 November 2023 melakukan kunjungan di rumah duka korban atas nama Markayah ,Warga Dusun.Kringinan Trukan RT 002/001 Selomartani Kalasan Sleman ditemui Ngadipon (suami Korban) sebagai ahli waris.

 

Suhadi, Pelaksana Administrasi Samsat  menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut, lebih lanjut Suhadi mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.

 

“Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT,” jelasnya.

 

Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.

 

Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.

 

Selain itu, Suhadi juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat melalu Kantor Bersama SAMSAT.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *