Jasa Raharja Beri Hak Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Jalan Kentheng-Cangaan

Jasa Raharja Beri Hak Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Jalan Kentheng-Cangaan

Lendah, suarapasar.com – Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo memberikan kepastian jaminan hak santunan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu, 1 April 2023 di jalan Kentheng – Cangaan tepatnya Depan Pasar Butuh Bumirejo Lendah Kulon Progo sekitar pukul 06.00 wib.

“PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta Melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tk I Bantul berkoordinasi dengan Polres Kulon Progo memberi kepastian korban meninggal dunia karena kecelakaan,” kata Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo, Senin, 3 April 2023.

Menurut Hendra, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Di saat petugas Jasa Raharja melaksanakan survei di rumah duka korban atas nama Ponijah yang beralamat di Bonosoro, Jatirejo, Lendah Kulon Progo, ditemui  Purwo Witono yang beralamat di Senik, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo ditemui Asdi Riyanto (suami korban) sebagai ahli waris dan didampingi aparat setempat.

Hendra menambahkan korban santunan yang diberikan  tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT.

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelas Hendra.

Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu, Hendra juga menyampaikan pesan kepada warga Jatirejo Lendah Kulon Progo untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Kepada warga masyarakat, selalu berhati-hati dalam mengendarai kendaraan berlalu lintas, tertib berlalu lintas, dan jangan lupa selalu memakai helm yang benar bagi para pengendara dan pembonceng sepeda motor,” tutup Hendra.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *