Jasa Raharja Beri Hak Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Jalan Urip Sumoharjo Depan Platinum Cafe

Jasa Raharja Beri Hak Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Jalan Urip Sumoharjo Depan Platinum Cafe

Yogyakarta, suarapasar.com – Terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pejalan kaki dengan kendaraan yang tidak diketahui identitasnya, yang terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, depan Platinum Cafe, Kelurahan Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Minggu, 21 Mei 2023, siang hari.

Diketahui, semula kendaraan sepeda motor Jenis No. Pol. : dan Identitas pengemudi tidak teridentifikasi melaju di Jl. Urip Sumoharjo dari arah timur ke barat. Sesampainya di depan Platinum Kitchen Bar & Lounge membentur pejalan kaki, Suginah, yang berjalan searah, setelah kejadian pengemudi Kendaraan sepeda motor Jenis dan No. Pol. : tidak teridentifikasi membantu menolong Suginah menepi di trotoar sisi selatan.

Selang sekitar 15 menit, Kendaraan sepeda motor Jenis No. Pol. : dan Identitas pengemudi tidak teridentifikasi meninggalkan TKP ke arah barat. Korban dibawa warga ke Rumah Sakit. Akibat musibah tersebut, satu orang pejalan kaki meninggal dunia.

Jasa Raharja dalam hal ini langsung menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas tersebut. Pandu, selaku petugas yang mewakili PT Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi pada ahli waris.

Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia di mana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban yaitu anak korban.

Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta.

Santunan yang diberikan Jasa Raharja, merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *