Jasa Raharja Beri Informasi Syarat-syarat Lapor Kecelakaan ke Pihak Polisi
Bantul, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tingkat I Bantul, memberikan informasi tentang syarat-syarat kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu-lintas yang belum lapor ke pihak kepolisian.
Pada hari Rabu, 16 Agustus 2023, di KPJR TK I Bantul, Galih Tanugraha Saputra selaku Staff Administrasi TK I Pelayanan melakukan penjelasan dan edukasi kepada keluarga korban terkait penjaminan koban kecelakaan lalu lintas yang dijamin jasa raharja.
Galih juga menyampaikan 66 Rumah Sakit di DIY yang telah bekerjasama dengan Jasa Raharja. Jadi nantinya setiap korban kecelakaan lalu lintas yang telah melaporkan ke kepolisian dan terjamin akan dibuatka surat jaminan maksimal pembiayaan dari pemerintah melalui PT Jasa Raharja senilai Rp20 juta.
Perlu diketahui kantor KPJR TK I Bantul mencakup pelayanan wilayah Bantul, Kulon Progo dan Gunungkidul, setiap wilayah sudah ada PIC di samsat masing masing. Sehingga Masyarakat tidak perlu khawatir kantor Jasa Raharja bisa dijangkau di wilayah.
Selain itu Galih juga menghimbau setelah terjadi musibah kecelakaan, Masyarakat di arahkan untuk melapor ke pihak kepolisian tentang kecelakaan lalu-lintas yang dialami, setelah itu pihak Jasa Raharja yang bertindak untuk menerbitkan Surat Jaminan untuk Rumah Sakit.
“Dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit guna melakukan validasi kejadian kecelakaan lalu lintas untuk memastikan pendataan korban,” ujar petugas Jasa Raharja Bantul.(ags,prg)