Jasa Raharja Beri Jaminan Hak Santunan Ahli Waris Korban Laka Bus Rombongan Karanganyar
Bantul, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul memberikan kepastian jaminan hak santunan korban kecelakaan lalu lintas angkutan umum yang terjadi di Imogiri – Dlingo tepatnya di Turunan Gamagiri Dusun Kedungbuweng Wukirsari Imogiri Bantul, pada hari Kamis, 8 Februari 2024.
Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Lokasi kejadian masuk wilayah Imogiri Bantul. Kecelakaan lalu lintas berawal saat Kbm Bus Mercedezbenz No.Pol : E-7607-V melaju dari arah timur ke barat, ketika melewati jalan yang menurun panjang dan menikung tiba-tiba laju bus tidak terkendali sehingga lepas kendali kemudian bus tersebut terbalik. Akibat dari musibah kecelakaan lalu lintas tersebut, 3 orang warga Jawa Tengah meninggal dunia.
Jasa Raharja bekerjasama dengan Polres Bantul langsung bergerak cepat melakukan pendataan di lokasi kejadian dan di Rumah Sakit untuk memastikan korban kecelakan diberikan perawatan dan memberikan surat jaminan penggantian biaya rawat hingga Rp20 juta.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang D. I. Yogyakarta, Imam Mustofa mengatakan, turut prihatin dan duka cita yang mendalam atas semua korban meninggal dan luka-luka semoga keluarga yang ditinggalkan agar tabah dan untuk yang luka luka segera pulih kembali.
“Seluruh korban kecelakaan bus rombongan dari Karanganyar mendapatkan hak santunan penggantian biaya rawat di rumah sakit maksimal Rp20 juta dan santunan korban yang meninggal dunia Rp50jt berdasarkan Undang-undang No 33 dan PMK No 15 Tahun 2017,” tutup Imam.(ags,prg)