Jasa Raharja Beri Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Jalan Jurusan Kutoarjo-Kebumen
Sleman, suarapasar.com – Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang pejalan kaki dengan kendaraan truck molen, yang terjadi di Jl. Jurusan Kutoarjo-Kebumen Desa Andong Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo Sabtu, 26 Agustus 2023, dini hari.
Semula Kbm Truck Mobil No. Pol : W-9019-UM melaju mundur dari arah barat ke arah timur (Kebumen-Kutoarjo) dengan kecepatan 10 Km/Jam sesampai di lokasi kejadian diduga pengemudi kurang konsentrasi menabrak pejalan kaki yang berada di belakang kendaraan sebelah kiri, maka terjadinya laka lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ricky Permana Putra pada hari Minggu, 27 Agustus 2023 melakukan survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban yaitu anak korban yang berada di Sleman.
Ricky Premana selaku petugas yang mewakili PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta, saat memberikan santunan menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi pada keluarga korban.
Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Santunan yang diberikan Jasa Raharja, merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.
“Selalu berhati-hati dan waspada saat di mana pun kita berada karena keluarga menanti di rumah,” ucap Ricky.(ags,prg)