Jasa Raharja Beri Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Jalan Kaliurang Sleman
Bantul, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tingkat I Bantul, melaksanakan kegiatan survei di rumah duka korban atas nama Bimo Anggoro warga Krapyak Kulon, Panggungharjo Sewon Bantul pada Selasa, 14 November 2023.
Petugas Jasa Raharja Cabang Yogyakarta, Panggung Basuki, saat melaksanakan survei ditemui Aris Rustamaji (Orang Tua Korban) sebagai ahli waris. Panggung Basuki juga mengucapkan turut bela sungkawa pada orang tua korban.
“Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Kaliurang Km 8 Tepatnya Depan Warung Makan rata-rata termasuk Dusun Tambakan Sinduharjo Ngaglik Sleman,” kata Panggung Basuki setelah mendapat informasi kecelakaan.
Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian dan Rumah Sakit untuk melakukan validasi kejadian kecelakaan lalu lintas dan pendataan korban.
Lebih lanjut Panggung Basuki mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
“Korban meninggal dunia berhak atas santunan. Diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” katanya.
Selain itu, Panggung Basuki juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.(ags,prg)