Jasa Raharja Beri Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Jalan Ki Josuto Wates
Kulon Progo, suarapasar.com – Tepatnya pukul 09.00 WIB Wahyu Agung SE, MM, AWP, CSA, CHRA selaku Penanggungjawab Jasa Raharja Kulon Progo mendapatkan informasi kecelakaan lalu lintas meninggal dunia yang terjadi di Jalan Ki Josuto Wates Kulon Progo yaitu tabrakan antara sebuah sepeda motor dengan mobil yang menyebabkan satu warga dari dusun Dondong Bendungan Wates Kulon Progo meninggal dunia.
Dengan respon cepat Wahyu berkoordinasi dengan penyidik Satlantas Polres Kulon Progo dan Bhabinkamtibmas Polsek Wates Aiptu Jajuli Badarudin, Bhabinsa Koramil Wates Serma Sukardi serta Pamong Desa Dukuh Dondong Suharmadi.
Setelah sampai rumah duka, Wahyu disambut baik oleh istri korban yang bernama Purwanti, Beliau menyampaikan terima kasih atas bantuannya dalam memberikan dana santunan kecelakaan lalu lintas suaminya, semoga dana dari Jasa Raharja ini dapat digunakan untuk pengajian almarhum dan untuk kebutuhan sehari hari anak-anak.
“Saya mewakili manajemen mengucapkan duka cita sedalam-dalamnya atas musibah yang ditimpa keluarga, semoga keluarga yang ditinggallkn dapat diberikan ketabahan,” kata Wahyu.
Selain itu dana santunan Jasa Raharja bersumber dari pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahunnya di kantor Samsat yaitu dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Dan sesuai PMK no 16/Pmk 10 Tahun 2017 santunan jasa raharja bagi yang meninggal dunia yang mempunyai ahli waris sebesar Rp50 juta sedangkan bila korban mengalami luka-luka santunan penggantian biaya perawatan selama di rumah sakit sebesar maksimal Rp20 juta dan bila korban mengalami cacat tetap santunan maksimal Rp50 juta.
“Tentunya kasus kecelakaan lalu lintas tersebut dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja dan sudah ditangani oleh pihak kepolisian setempat,” ujar Wahyu.
Berhati hatilah dalam berkendara, utamakan keselamatan menjadi sebuah kebutuhan hidup. Karena kecelakaan lalu lintas selalu didominasi dengan sebuah pelanggaran lalu lintas.(ags,prg)