Jasa Raharja Beri Santunan Penguburan Pada Korban Laka di Simpang Tiga Amri Yahya yang Tidak Punya Ahli Waris
Yogyakarta, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I.Yogyakarta, melalui Petugas Jasa Raharja Samsat BPD Giwangan proaktif dalam kegiatan jemput bola pembayaran santunan penguburan bagi korban laka tanpa ahli waris di tempat domisili korban yang mengalami laka lantas di Jl. RE Martadinata, Simpang Tiga Amri Yahya, Wirobrajan, Yogyakarta pada hari Jumat, 23 Juni 2023 sekitar pukul 10:00 WIB.
“Kami memastikan bahwa Korban betul-betul tidak memiliki ahli waris dengan melakukan survei di tempat domisili korban,” kata Veronica Petugas Jasa Raharja Samsat BPD Giwangan.
Saat melaksanakan survei, pada hari Selasa, 4 Juli 2023 diketahui bahwa korban telah mendapatkan perawatan di RSUD Kota Yogyakarta mulai 23 Juni 2023 hingga meninggal dunia pada tanggal 30 Juni 2023.
Petugas bersilaturahmi dan bertemu dengan Keponakan korban yaitu Sri Wulandari sebagai keluarga/keponakan korban yang mengurus korban dari dirawat di Rumah Sakit hingga mengurus pemakaman korban.
Petugas Jasa Raharja juga menjelaskan sesuai PP Nomor 18 Tahun 1965 pasal 12 ayat (1) bahwa Yang berhak mendapat pembayaran Dana dalam hal kematian korban adalah jandanya/dudanya yang sah; dalam hal tidak ada jandanya/dudanya yang sah, anak-anaknya yang sah, dalam hal tidak ada jandanya/dudanya dan anak-anaknya yang sah, kepada orang-tuanya yang sah, dan apabila tidak ada ahli waris sesuai dengan ketentuan diatas maka santunan penguburan diberikan kepada pihak yang menyelenggarakan pemakamannya.
Dari pihak Jasa Raharja dalam melakukan survei bila dianggap sudah memenuhi persyaratan administrasi untuk pembayaran santunan penguburan tanpa ahli waris maka akan langsung ditransfer melalui Bank yang ditunjuk.
Petugas juga menjelaskan bahwa Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban Laka Lantas dihimpun dari SWDKLLJ [Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan] Pajak Kendaraan Bermotor setiap tahunnya. Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam taat membayar PKB beserta SWDKLLJ Kendaraan Bermotor setiap tahun.(parang)