Jasa Raharja Berikan Jaminan dan Santunan Pada Korban Laka di Jalan Semin – Sukoharjo
Gunung Kidul, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Petugas Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja Gunung Kidul menjamin dan memberi santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas atas nama Ari Prayoga mengalami kecelakaan lalu lintas pada Jumat, 17 Juni 2022 pukul 02.00 wib.
Kecelakaan Lalu lintas Jalan Semin – Sukoharjo tepatnya di Dusun Candi, Desa Candi, Kapanewon Semin, Kabuoaten Gunung Kidul dan di rawat di RSI Klaten meninggal pada Jum’at, 24 Juni 2022.
“Telah menjadi komitmen Jasa Raharja dan sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 & UU Nomor 34 Tahun 1964 dan PP Nomor 17 Tahun 1965 & PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 & Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017,” dikatakan Isnanto Agus Prabowo Penanggung Jawab Jasa Raharja Gunung Kidul Senin, 27 Juni 2022.
Isnan menjelaskan, Ari Prayoga (korban) dijamin oleh Jasa Raharja untuk biaya pengobatan dan perawatan di Rumah Sakit Islam Klaten maksimal biaya Rp 20 juta dikarenakan korban meninggal dunia maka ahli waris korban akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta.
Isnan menyampaikan rasa bela sungkawa sedalam dalamnya atas meninggalnya almarhum Ari Prayoga karena kecelakaan lalu lintas. Isnan saat melakukan survey dirumah korban ditemui Iin Rusyati (isteri korban) selaku ahli waris dan didampingi perangkat setempat yang beralamat di Kweni, Karangsari, Semin, Gunung Kidul. Apabila proses dianggap cukup santunan akan segera ditransfer melalui Bank yang ditunjuk.
Selain itu Isnan juga menyampaikan bahwa Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun.(parang)