Jasa Raharja Berikan Jaminan dan Santunan Pada Korban Laka Melalui SWDKLLj
Wates, suarapasar.com – PT Jasa Raharja berkomitmen memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas baik darat, udara, maupun laut. Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo, Hendratno Bagus Sutanto mengatakan, PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan kecuali kecelakaan tunggal.
Kepada Korban kecelakaan yang menjalani perawatan di Rumah sakit, PT Jasa Raharja akan membuatkan surat jaminan perawatan maksimal Rp 20 juta. Sementara bagi korban meninggal, PT Jasa Raharja memberi santunan sebesar Rp 50 juta sesuai dengan peraturan perundang undangan.
“Kami menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas melalui dana dihimpun dari SWDKLLj (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor yang dibayarkan melalui pajak kendaraan setiap tahunnya. Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun,” ungkap Hendratno.
Dia menambahkan, PT Jasa Raharja juga akan memberikan surat jaminan perawatan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Karongan Kedungsari Pengasih pada Senin, 23 Mei 2022 antara taksi dan minibus.
“Kami siap memberikan jaminan perawatan maksimal Rp 20 juta,” tuturnya.(parang)