Jasa Raharja Berikan Sosialisasi Penerima Santunan Pada Pamong Kalurahan Sukoreno Sentolo
Sentolo, suarapasar.com – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 menggelar sosialisasi terkait penerima santunan dana kecelakaan lalu lintas dari Pemerintah melalui Jasa Raharja. Kegiatan dilaksanakan di Aula Balai Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo.
“Ada tiga ahli waris yang berhak menerima santunan dari Pemerintah melalui Jasa Raharja,” kata Hendratno Bagus Sutanto disela sela kegiatan Senin, 12 Desember 2022.
Hendra menjelaskan tiga ahli waris yang dapat menerima santunan dari Pemerintah melalui Jasa Raharja yakni orang tua, suami isteri dan anak. Menurut aturan yang berlaku korban kecelakaan lalu lintas dan meninggal ahli waris menerima santunan sebesar Rp 50 juta, untuk biaya perawatan dan pengobatan maksimal Rp 20 juta sedangkan korban meninggal dan tidak mempunyai ahli waris sebesar Rp 4 juta diserahkan kepada panitia penguburan.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLj (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun.
Untuk itu SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. SWDKLLJ bermanfaat tidak hanya untuk santunan dan perlindungan korban, tapi untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat.
Hendra menyampaikan pesan bagi pengguna jalan agar selalu berhati hati dalam mengendarai kendaraan berlalu lintas, tertib berlalu lintas, jangan lupa selalu memakai helm yang benar bagi para pengendara dan pembonceng sepeda motor.(parang)