Jasa Raharja Bersama Bhabinkamtibmas Panjatan Serahkan Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Jalan Daendels
Panjatan, suarapasar.com – Pada hari Selasa, 16 April 2024, Wahyu Agung SE, MM, AWP, CSA, CHRA selaku penanggungjawab Jasa Raharja Kulon Progo mendapatkan informasi kecelakaan lalu lintas meninggal dunia di Jalan Daendels Pantai Selatan Panjatan Kulon Progo antara sepeda motor dengan dengan mobil.
Korban yang meninggal dunia adalah warga Pedukuhan I Pleret Panjatan Kulon Progo. Dengan sigap, Wahyu langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Satlantas Polres Kulon Progo, pihak Rumah Sakit Wates, Bhabinkamtibmas Polsek Panjatan Aiptu Joko Suwito dan Dukuh Pedukuhan I Pleret Abat Roji.
Sesampai di rumah duka, Wahyu tidak lupa atas nama manajemen Jasa Raharja mengucapkan berduka cita dan menyampaikan kepada keluarga bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami Muhammad Rifky Safian dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Pada kesempatan pertama dengan bantuan Dukuh Abat Roji dan Bhabinkamtibmas Polsek Panjatan Aiptu Joko Suwito, proses pengajuan santunan meninggal dunia sudah lengkap dan proses dana santunan sesuai PMK 16/ PMK 10 / Tahun 2017 Rp50 juta bisa diserahkan lewat transfer rekening ke orang tua ahli waris korban Muhammad Nanang Sugandi.
“Tentunya untuk yang mengalami luka-luka atau perawatan di rumah sakit akan kami berikan jaminan santunan sebesar maksimal Rp20 juta,” kata Wahyu.
Wahyu juga menghimbau agar selalu taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Karena membayar pajak bermotor bermanfaat tidak hanya untuk pembangunan daerah saja tetapi untuk memberikan dana santunan kecelakaan lalu lintas yang tentunya kasus tersebut dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.
“Selain itu juga untuk tetap menaati tata tertib dalam berkendara, karena kecelakaan selalu didominasi oleh sebuah pelanggaran lalu lintas. Jadikan keselamatan menjadi sebuah kebutuhan hidup,” ujar Wahyu.(ags,prg)