JASA RAHARJA BERSAMA DINAS PERHUBUNGAN KAMPANYE KESELAMATAN BERLALU LINTAS DI SMA 1 SANDEN BANTUL

JASA RAHARJA BERSAMA DINAS PERHUBUNGAN KAMPANYE KESELAMATAN BERLALU LINTAS DI SMA 1 SANDEN BANTUL

Bantul, suarapasar.com – PT Jasa Raharja kembali melanjutkan road show ke sekolah-sekolah di wilayah kabupaten Bantul. Senin 19 September 2022 kini giliran SMAN 1 Sanden bantul yang didatangi perusahaan BUMN tersebut. Di sekolah ini, PT Jasa Raharja menyampaikan materi seputar tata cara pengurusan santunan kecelakaan PT Jasa Raharja. Sedangkan pemateri lain dari Dinas Perhubungan Provinsi DIY dan Astra Safety Riding memberikan sosialisasi seputar UU Lalu Lintas dan tata cara aman berkendara di jalan raya.

Penangungjawab Kantor Pelayanan Jasa raharja Bantul, Galih Tanugraha Saputra mengatakan, setiap korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964 junto PP No 17 dan No 18/ 1965.

“Setiap korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja,” kata Galih kepada para Siswa/siswi. Namun demikian, santunan dapat dicairkan bila telah memenuhi persyaratan. Persyaratannya yaitu laporan polisi (LP), STNK, KTP, KK, dan bukti keterangan dari tim medis/rumah sakit/puskesmas/klinik. “Syarat utama santunan PT Jasa Raharja adalah laporan polisi. Karena itu, bila ada kecelakaan segera laporkan ke kantor polisi terdekat dan PT Jasa Raharja,” terang Galih.

Galih menambahkan, pengurusan santunan PT Jasa Raharja kini semakin mudah, tepat, dan cepat. Sebab, PT Jasa Raharja telah bekerjasama dengan sejumlah rumah sakit di wilayah DIY , baik rumah sakit milik pemerintah daerah maupun swasta seperti RSUD Bantul, RS PKU Bantul, dan lain sebagainya.

“Korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit tidak perlu khawatir memikirkan biaya perawata. Sebab, PT Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan maksimal sampai dengan Rp 20 juta. Nanti, pihak rumah sakit sendiri yang akan menagihkan biaya perawatan ke PT Jasa Raharja,” papar Galih.

Selain luka-luka, korban kecelakaan yang meninggal pun berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Besaran santunan untuk korban kecelakaan meninggal dunia angkutan darat dan laut sebesar Rp 50 juta dan Rp 50 juta untuk korban kecelakaan meninggal dunia moda angkutan udara.

“Korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap juga mendapat santunan yaitu maksimal Rp 50 juta untuk angkutan darat dan laut dan korban cacat tetap akibat kecelakaan angkutan umum udara nilai santunan maksimal Rp 50 juta,” jelas Galih.

Wiwik Heruriyanti menambahkan, “ adanya edukasi dan sosialisasi ini jelas memberikan manfaat bagi siswa dan siswi akan pentingnya tertib berlalu lintas, kalau kami penginnya tertib aja tidak ingin memanfaatkan santunan dari jasa raharja,” katanya.(parang)

9 thoughts on “JASA RAHARJA BERSAMA DINAS PERHUBUNGAN KAMPANYE KESELAMATAN BERLALU LINTAS DI SMA 1 SANDEN BANTUL

  1. We’re a gaggle of volunteers and starting a brand new scheme in our community. Your website offered us with helpful info to paintings on. You’ve performed an impressive job and our entire community can be grateful to you.

  2. Hello there! I know this is kind of off topic but I was wondering which blog platform are you using for this website? I’m getting tired of WordPress because I’ve had issues with hackers and I’m looking at options for another platform. I would be great if you could point me in the direction of a good platform.

  3. of course like your web site but you have to check the spelling on several of your posts. A number of them are rife with spelling problems and I find it very troublesome to tell the truth nevertheless I’ll surely come back again.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *