Jasa Raharja Bersama Dinas Perhubungan Pemerintah Daerah DIY Sosialisasi di SMA N 1 Lendah

Jasa Raharja Bersama Dinas Perhubungan Pemerintah Daerah DIY Sosialisasi di SMA N 1 Lendah

Lendah, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tingkat I Bantul bersama Samsat Kulon Progo, sosialisasi Pencegahan Kecelakaan & Fatalitas Korban Laka Lantas di wilayah rawan laka lantas bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Pemerintah Daerah DIY, DPRD D. I. Yogyakarta dan Astra Honda Safety Riding di SMA N 1 Lendah Kabupaten Kulon Progo

 

Adanya beberapa kasus kecelakaan khususnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Kulon Progo didominasi oleh usia produktif berkisar umur 15 sampai dengan 25 tahun. Wahyu juga memberikan sosialisasi bahwa di wilayah Kabupaten Kulon Progo Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan sembilan rumah sakit, yang tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dasar jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang tentunya kasus tersebut dalam ruang lingkup Jasa Raharja, biaya perawatan akan diganti jasa raharja sebesar maksimal Rp20 juta.

 

Hal ini kata Wahyu untuk meringankan beban keluarga dalam pembiayaan di rumah sakit yang nantinya bila korban suah pulang dari rumah sakit biaya tidak melebihi Rp20 juta, tentunya korban tidak perlu mengeluarkan biaya tetapi rumah sakit yang nanti akan menagihkan haknya kepada pihak jasa raharja.

 

Target kegiatan ini adalah agar siswa dan pengajar (guru) yang hadir dalam kegiatan tersebut dapat menjadi duta keselamatan berlalu lintas, memberikan contoh serta turut berperan aktif menghimbau teman dan keluarga untuk tertib berlalu lintas, berhati-hati di jalan dan memenuhi kewajiban nya sebagai pemilik kendaraan bermotor, taat membayar Pajak Kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.

 

Semoga para siswa dan pengajar guru yang hadir dalam kegiatan ini dapat menjadi pelopor duta keselamatan berlalu lintas dan turut berperan aktif dalam memberikan contoh himbauan kepada teman atau keluarga untuk selalu tertib berlalu lintas dan memenuhi kewajiban nya sebagai pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak dan SWDKLLJ.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *