Jasa Raharja Bersama Dishub DIY Sosialisasi UU Lalu Lintas dan Tata Cara Aman Berkendara
Girimulyo, suarapasar.com – PT Jasa Raharja kembali melanjutkan road show ke sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Kulon Progo, yang kini giliran SMAN 1 Girimulyo Kulon Progo yang didatangi perusahaan BUMN tersebut. Pada Senin, 26 September 2022 di sekolah ini, PT Jasa Raharja menyampaikan materi seputar tata cara pengurusan santunan kecelakaan PT Jasa Raharja.
Pemateri lain dari Dinas Perhubungan Provinsi DIY dan Astra Safety Riding memberikan sosialisasi seputar UU Lalu Lintas dan tata cara aman berkendara di jalan raya. Penangungjawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Hendratno Bagus Sutanto mengatakan, setiap korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964 junto PP No 17 dan No 18/ 1965.
“Setiap korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja,” kata Hendra kepada siswa-siswi.
Namun demikian, santunan dapat dibayarkan bila telah memenuhi persyaratan. Persyaratannya yaitu laporan polisi (LP), STNK, KTP, KK, dan bukti keterangan dari tim medis/rumah sakit/puskesmas/klinik.
“Syarat utama santunan PT Jasa Raharja adalah laporan polisi. Karena itu, bila ada kecelakaan segera laporkan ke kantor polisi terdekat dan PT Jasa Raharja,” jelas Hendra.
Hendra menambahkan, pengurusan santunan PT Jasa Raharja kini semakin mudah, tepat, dan cepat. Sebab, PT Jasa Raharja telah bekerjasama dengan sejumlah rumah sakit di wilayah DIY, baik rumah sakit milik pemerintah daerah maupun swasta.
“Korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit tidak perlu khawatir memikirkan biaya perawatan. Sebab melalui surat jaminan yang dikirimkan PT Jasa Raharja kepada RS secara langsung akan menanggung biaya perawatan maksimal sampai dengan Rp20 juta. Selanjutnya, pihak rumah sakit sendiri yang akan menagihkan biaya perawatan ke PT Jasa Raharja,” kata Hendra.
Selain luka-luka, korban kecelakaan yang meninggal pun berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Besaran santunan untuk korban kecelakaan meninggal dunia angkutan darat dan laut sebesar Rp50 juta dan Rp50 juta untuk korban kecelakaan meninggal dunia moda angkutan udara.
“Korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap juga mendapat santunan yaitu maksimal Rp50 juta untuk angkutan darat dan laut dan korban cacat tetap akibat kecelakaan angkutan umum udara nilai santunan maksimal Rp50 juta,” jelasnya.
Salah satu siswi SMAN 1 Girimulyo Rita Wijiyanti menuturkan adanya edukasi dan sosialisasi ini jelas memberikan manfaat bagi siswa dan siswi akan pentingnya tertib berlalu lintas.
“Kalau kami penginnya tertib aja tidak ingin memanfaatkan santunan dari Jasa Raharja,” katanya.(parang)