Jasa Raharja Bersama DPKA dan Polri Sepakati Melaksanakan Operasi Gabungan

Jasa Raharja Bersama DPKA dan Polri Sepakati Melaksanakan Operasi Gabungan

Yogyakarta, suarapasar.com – Seiring dengan semakin bertambahnya jumlah kendaraan di Provinsi DI. Yogyakarta khususnya di wilayah Kabupaten Bantul, sehingga secara kalkulasi pendapatan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) seharusnya meningkat.

 

Pada realisasinya hingga bulan September 2022 berdasarkan data yang dihimpun dari seksi penagihan KPPD Bantul, didapati fakta bahwa pencapaian pendapatan di sektor Pajak Kendaraan Bermotor belum optimal. Begitu pula yang terjadi pada sektor SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), yaitu dana yang terhimpun dari mekanisme pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang tertera pada notis pajak kendaraan.

 

Jasa Raharja berserta instansi terkait dalam hal ini adalah DPKA dan Polri, secara bersama-sama melakukan evaluasi dalam ranah Pembina Samsat. Evaluasi tersebut mencakup aktivitas pendapatan pembayaran SWDKLLJ, PKB serta evaluasi pada tingkat kepatuhan pemilik kendaraan bermotor. Sehingga ketiga instasi tersebut menyepakati untuk dilaksanakan Operasi Gabungan, yang mana diharapkan nantinya akan mencapai hasil positif, baik pada peningkatan SWDKLLJ, PKB, maupun perbaikan dalam tingkat kepatuhan pemilik kendaraan bermotor.

 

Operasi Gabungan dilaksanakan pada Selasa, 11 Oktober 2022 di halaman Mako Polres Bantul pada pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. Dalam pelaksanaannya turut bergabung dari Jasa Raharja sejumlah 5 personel, dari KPPD Bantul sejumlah 10 personel, dan dari Polri sejumlah 15 personel. Dalam Operasi Gabungan tersebut, turut menghadirkan Bus Samsat Keliling (Samling) yang dipergunakan bagi pengendara yang berkenan melakukan pembayaran SWDKLLJ dan PKB pada saat terjaring Operasi Gabungan.

 

Sebelum dimulainya pelaksanaan, seluruh anggota melakukan apel terlebih dahulu yang dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Ipda Anas Sidiq S.Psi. Dalam apel tersebut disampaikan tentang tata cara Operasi Gabungan berikut dengan pembagian tugas bagi setiap anggota.

 

“Operasi Gabungan kali ini difokuskan pada kendaraan roda dua, yang mana banyak sekali pengendara yang terjaring. Pelanggaran yang paling sering terjadi yaitu pengendara tidak membawa SIM C, kemudian tidak membawa STNK sehingga dilakukan penindakan yaitu dengan memberikan surat tilang. Ada pula pengendara yang didapati belum melunasi SWDKLLJ maupun PKB, sehingga disarankan untuk melakukan pembayaran pada Bus Samsat Keliling,” dikatakan Kanit Turjawali Ipda Anas Sidiq dalam penyampaian apel.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan peringatan sekaligus penindakan bagi pemilik atau pengendara kendaraan bermotor agar selalu melengkapi administrasi ketika berkendara dan taat dalam melunasi pembayaran SWDKLLJ maupun PKB. Sehingga dikemudian hari akan terciptanya ketertiban berlalulintas di masyarakat dan sekaligus menyadarkan masyarakat akan pentingnya dalam melunasi SWDKLLJ dan PKB.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *