Jasa Raharja Bersama KPPD DIY di Gunung Kidul Menggelar Sosialisasi Mengoptimalkan Kepada Para Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Gunung Kidul, suarapasar.com – Dalam rangka mengoptimalkan kepada para wajib pajak kendaraan bermotor diwilayah Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunung Kidul KPPD DIY di Gunung Kidul bersama Jasa Raharja menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan Kesamsatan dan pajak daerah bagi perangkat Kalurahan di Kapanewon Panggang Kabupaten Gunung Kidul, Kamis, 25 Agustus 2022.
Sebagai narasumber Kepala KPPD DIY di Gunung Kidul Yulianto, Kanit Regident Ipda Suryanto, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Gunung Kidul Isnanto Agus Prabowo. Isnanto Agus Prabowo menyampaikan bahwa mengenai peraturan kendaraan bermotor selama dua tahun tidak bayar pajak maka kendaraan bisa di hapus datanya alias bodong.
“Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang menunggak pajak dua tahun diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74,” jelasnya.
Selain itu Isnan juga menyampaikan bahwa 60 persen kecelakaan lalu lintas di Gunung Kidul terjadi melibatkan anak di bawah 18 tahun. Dia berharap untuk mengurangi angka yang sangat tinggi tersebut agar sebagai orang tua agar tidak melepas putra putrinya yang belum berusia 18 tahun dan memiliki SIM tidak memperbolehkan untuk mengendarai kendaraan bermotor.(parang)