Jasa Raharja Cabang Yogyakarta Bahas SAMOLI di ADI TV
Yogyakarta, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta pada hari Selasa, 23 Mei 2023, menjadi Narasumber Talkshow di ADI TV dengan tema “SAMOLI Inovasi Pelayanan Pajak 5 Tahunan Secara Mobile”.
Secara terpisah, Slamet Utomo, Kepala Bagian Administrasi PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta menyampaikan informasi terkait perluasan pembayaran Pajak PKB, BBNKB serta SWDKLLJ serta memberikan informasi telah bekerja sama dengan sejumlah Rumah Sakit.
Ini terkait penjaminan korban kecelakaan lalu lintas serta kemudahan kepengurusan penggantian biaya rawat Inap dan jalan untuk korban luka-luka maupun meninggal dunia.
Hal ini juga diimbangi dengan kewajiban masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ, nantinya uang tersebut untuk pembangunan daerah dan pengelolaan santunan Jasa Raharja. Dengan banyak kemudahan ini, diharapkan masyarakat tidak menunda pembayaran pajak kendaraan sehingga terhindar dari sanksi denda.
“Selalu berhati-hati dalam berkendara, tertib mentaati rambu-rambu lalu lintas agar selamat dan sehat sampai di tujuan. Karena setiap kecelakaan terjadi sering kali di dahului adanya pelanggaran lalu lintas,”tambah Slamet.
Kini Samoli hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam samsat mobile kelilin ini dilengkapi petugas dan alat cek phisik 5 tahunan, bagi masyarakat yang hendak pajak kendaraan 5 tahun sesuai jadwal samsat keliling bisa ke TKP dengan syarat kendaraan wajib dihadirkan, BPKB, STNK, dan KTP asli proses cepat tinggal hasil TNKP tetap diambil di Samsat induk.
Selanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, Korlantas Polri akan menerapkan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi setiap pemilik kendaraan yang tidak taat pajak.
Batas ketentuan dimaksud ialah pemilik yang tak memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK dan membiarkannya mati selama dua tahun berikutnya secara berturut. Penghapusan data STNK akan otomatis menjadikan kendaraan bodong.
Pemilik yang terkena hukuman tersebut, tidak akan bisa mendaftarkan kendaraannya kembali dan dianggap ilegal dioperasikan dijalan. Polisi pun dapat menyita kendaraan bodong itu apabila kedapatan masih berkendara di jalanan.
“Oleh karena itu kami sampaikan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk tertib membayar PBK/SWDKLLJ setiap tahun agar data kendaraannya tidak di hapus sehingga tidak menjadi kendaraan bodong” pungkas Slamet Utomo.
Dengan dilaksanakannya talkshow ini diharapkan dapat memberikan informasi yang cepat dan mudah kepada masyarakat terkait kesamsatan.
Narasumber dalam sosialisasi tersebut, Sinarbiyatnujanat, Wakil Ketua Komisi B DPRD DIY, Totok Jaka Suwarta, Kepala KPPD DIY di Kota Yogyakarta, Slamet Utomo Kepala Bagian Adminitrasi PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta dan IPTU. Desitarius Budi Nugroho, Seksi STNK Subdit Regident Ditalantas Polda DIY.(parang)