Jasa Raharja Cabang Yogyakarta Jadi Narasumber Talkshow di ADI TV
Yogyakarta, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta pada hari Jumat, 19 Mei 2023, menjadi Narasumber Talkshow di ADI TV dengan tema “Dialog Khusus Pelayanan Kesamsatan Lebih mendekatkan ke Masyarakat”.
Pada kesempatan tersebut, Hendratno Bagus Sutanto, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sewon Bantul secara terpisah menyampaikan informasi terkait perluasan pembayaran Pajak PKB, BBNKB dan SWDKLLJ, serta memberikan informasi telah bekerja sama dengan sejumlah Rumah Sakit di Yogyakarta.
Hal itu terkait penjaminan korban kecelakaan lalu lintas serta kemudahan kepengurusan penggantian biaya rawat Inap dan jalan untuk korban luka-luka maupun meninggal dunia.
Hal ini juga diimbangi dengan kewajiban masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ, nantinya uang tersebut untuk pembangunan daerah dan pengelolaan santunan Jasa Raharja. Dengan banyak kemudahan ini, diharapkan masyarakat tidak ada alasan membayar pajak terlambat.
“Selalu berhati-hati dalam berkendara, tertib mentaati rambu-rambu lalu lintas agar selamat dan sehat sampai di tujuan. Karena setiap kecelakaan terjadi sering kali di dahului adanya pelanggaran lalu lintas,”tambah Hendra.
Selanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, Korlantas Polri akan menerapkan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi setiap pemilik kendaraan yang tidak taat pajak.
Batas ketentuan dimaksud ialah pemilik yang tak memperpanjang masa berlaku lima tahunan SNTK dan membiarkannya mati selama dua tahun berikutnya secara berturut. Penghapusan data STNK akan otomatis menjadikan kendaraan bodong. Pemilik yang terkena hukuman tersebut, tidak akan bisa mendaftarkan kendaraannya kembali dan dianggap ilegal dioperasikan dijalan. Polisi pun dapat menyita kendaraan bodong itu apabila kedapatan masih berkendara di jalanan.
“Oleh karena itu kami sampaikan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk tertib membayar PBK/SWDKLLJ setiap tahun agar data kendaraannya tidak di hapus sehingga tidak menjadi kendaraan bodong,” tutup Hendra.(parang)