Jasa Raharja dan Polisi Bersinergi Dalam Pelayanan Santunan Meninggal Dunia Karena Laka
Gunungkidul, suarapasar.com – PT Jasa Raharja hadir dalam santunan korban meninggal dunia bersama kepolisian sektor Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul. Jasa Raharja Gunungkidul memberikan santunan Asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Berada di Rumah duka korban kecelakaan lalu lintas Desa Karamgmojo, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jasa Raharja Bersama anggota Polres Gunungkidul senantiasa selalu menjalin hubungan baik dengan mitra yang bekerja sama.
Dalam kegiatan tersebut Jasa Raharja Gunungkidul juga menyampaikan bahwa hubungan antara jasa raharja dan kepolisian harus senantiasa di jaga terutama dalam memberikan pelayanan kepada para masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan.
Jasa Raharja turut menyampaikan bahwa Santunan kecelakaan lalu lintas berasal dari sumbangan wajib dari pemilik kendaraan bermotor yang dibayarkan pada saat perpanjangan pajak kendaraan bermotor di SAMSAT setiap tahunnya.
PT Jasa raharja juga memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi social, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.(parang)