Jasa Raharja DIY di Dealer Astra Honda Yogyakarta Berikan Edukasi Terkait Jaminan Korban Laka

Jasa Raharja DIY di Dealer Astra Honda Yogyakarta Berikan Edukasi Terkait Jaminan Korban Laka

Yogyakarta, suarapasar.com – Kepala Bagian Operasional didampingi Kepala Sub Bagian SW & Humas melaksanakan sillaturahmi di dealer Astra Honda Yogyakarta. Kegiatan tersebut disambut baik oleh pemimpin Dealer Astra Honda Yogyakarta, Bambang.

 

Dalam kunjungan tersebut, Immanuel Marpaung selaku Kepala Bagian Operasional memberikan edukasi terkait kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas jalan sebagai akibat penggunaan kendaraan baru.

 

“Kegiatan edukasi ini bagian dari pemerintah yang menjamin setiap kendaraan baru di mana kendaraan tersebut dalam uji coba yang melekat dalam STCK. Bisa kita ketahui bersama-sama, kecelakaan lalu lintas memang tidak bisa dihindari oleh siapapun. Akan lebih aman dan untuk kenyamanan, Jasa Raharja bersama-sama memberikan kepastian jaminan kepada pengendara roda 2 dan 4 setelah membeli kendaraan baru untuk dicoba,” dikatakan Immanuel, Senin, 30 Januari 2023.

 

Perlu diketahui Jasa Raharja menjamin setiap orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan sesuai UU tahun 1964 dan PMK No 16 Tahun 2017Korban yang mengalami kecelakaan mendapatkan pergantian biaya perawatan maksimal sesuai biaya di rumah sakit Rp20 juta dan jika korban meninggal dunia diberikan santunan kepada ahli waris Rp50 juta.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *