Jasa Raharja Gerak Cepat Berikan Santunan Ahli Waris Korban Laka Kereta Api di Tapen Hargomulyo Kokap
Temon, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Petugas Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja Samsat Kulon Progo melaksanakan survei untuk memastikan pemberian santunan korban kecelakaan lalu lintas kereta api yang terjadi pada Rabu, 4 Januari 2023 sekitar pukul 09.55 wib di Tapen, Hargomulyo, Kokap, Kulon Progo.
“Sudah menjadi komitmen Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara dan salah satu penjamin juga memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan darat, laut maupun udara,” kata Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo saat melakukan survei di rumah duka.
Hendra menjelaskan korban dijamin dan ahli waris berhak menerima santunan dari Jasa Raharja sebagaimana undang – undang dan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, luka- luka dan cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Saat melakukan survei di rumah Sumardi (62 tahun) warga Candi Wetan, Karangwuluh, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Hendra ditemui Tumiyem (istri korban) sebagai ahli waris korban yang didampingi Lurah dan Dukuh setempat. Ahli waris korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta dan apabila persyaratan sudah sesuai dengan prosedur akan segera di transfer melalui BRI terdekat.
“Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLj (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun,” katanya.
Untuk itu SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. SWDKLLJ bermanfaat tidak hanya untuk santunan dan perlindungan korban, tapi untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat.
Hendra berpesan kepada warga masyarakat untuk selalu mentaati tata tertib rambu lalu lintas. Meskipun berkendara hanya dekat dipastikan memakai helm, hal ini untuk mengatasi dan mencegah serta mengurangi fatalitas apabila mengalami kecelakaan dan warga masyarakat agar tertib untuk membayar PKB/SWDKLLJ.
Sementara Lurah Karangwuluh Suryantoro memberikan apresiasi kepada Jasa Raharja, dengan cepat, tanggap kepada warga masyarakat yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia. Atas nama warga dan Pemerintah Kalurahan Karangwuluh Temon menyampaikan ucapan terimakasih.(parang)