Jasa Raharja Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Korban Laka di Jalan Piyungan-Prambanan

Jasa Raharja Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Korban Laka di Jalan Piyungan-Prambanan

Bantul, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tingkat I Bantul, melaksanakan kegiatan survei di rumah duka korban atas nama Tuminah warga Sanansari RT 06 Srimartani Piyungan Bantul pada Kamis, 05 Januari 2023.

 

Saat melakukan survei, Petugas Jasa Raharja Galih Tanugraha Saputra, ditemui Jaiman (suami korban) sebagai ahli waris dan didampingi Perangkat setempat.

 

“Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Piyungan – Prambanan Km. 05, Madurejo, Prambanan, Sleman pada Kamis, 2 Januari 2023 antara dua pengendara sepeda motor meninggal di Rumah Sakit Sardjito” kata Galih Tanugraha Saputra.

 

Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja Koordinasi dengan Pihak Kepolisian dan Rumah Sakit melakukan validasi kejadian kecelakaan lalu lintas dan pendataan korban.

 

Galih Tanugraha Saputra mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.

 

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan. Diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” katanya.

 

Selain itu, Galih Tanugraha Saputra juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.(parang)

2 thoughts on “Jasa Raharja Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Korban Laka di Jalan Piyungan-Prambanan

  1. Greetings I am so excited I found your website, I really found
    you by mistake, while I was searching on Askjeeve for something else, Anyways I am here
    now and would just like to say cheers for a marvelous post and a all
    round interesting blog (I also love the theme/design), I don’t have time to look over
    it all at the minute but I have saved it and also included your RSS feeds, so when I have time I will be back
    to read a lot more, Please do keep up the great work.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *