Jasa Raharja Hadir dan Berikan Sosialisasi Dalam Malam Sarasehan Kalurahan Sukoreno
Sentolo, suarapasar.com – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang D.I.Yogyakarta semakin gencar melakukan sosialisasi kepada Pamong Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Provo. Hal ini dapat dilihat dari suasana pendapa Kopi Sawah di Kalurahan Sukoreno pada hari Jumat malam 3 Februari 2023. Ratusan peserta warga Sukoreno dan Pamong Kalurahan Sukoreno antusias mengikuti sarasehan yang dilaksanakan Jasa Raharja bersama Kalurahan Sukoreno.
“Terimakasih Jasa Raharja yang berkenan hadir pada malam hari ini, tidak mengenal lelah Jasa Raharja melayani masyarakat,” ujar Olan Suparlan Lurah Sukoreno Jumat, 3 Februari 2023.
Olan menambahkan, acara yang dilaksanakan ini merupakan kerja sama Jasa Raharja dan Pamong Kalurahan Sukoreno. Diikuti oleh Pamong Kalurahan dan sekitar 200 warga masyarakat Kalurahan Sukoreno. Dari unsur Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan PKK Kalurahan Sukoreno.
Pada kesempatan itu, Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo, Hendratno Bagus Sutanto mengatakan, setiap korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja kecuali kecelakaan tunggal tidak mendapatkan santunan.
Santunan tersebut diberikan kepada korban yang mengalami luka-luka, cacat tetap, dan meninggal dunia. Bagi korban luka-luka, nilai santunan yang diberikan untuk biaya perawatan yaitu maksimal Rp20 juta dan Rp50 juta untuk korban yang meninggal dunia.
“Untuk korban yang mengalami cacat tetap nilai santunan berdasarkan prosentase kondisi korban,” jelas Hendra.
Santunan tersebut diberikan karena para pemilik kendaraan bermotor telah membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan setiap tahun berbarengan dengan membayar pajak kendaraan.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, seiring kemajuan teknologi dan era transparan, kini korban tidak lagi perlu khawatir memikirkan masalah biaya perawatan. Sebab, Jasa Raharja telah bekerjasama dengan rumah sakit milik pemerintah daerah dan rumah sakit swasta yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sehingga, setiap korban kecelakaan yang dibawa ke rumah sakit secara otomatis rumah sakit akan berkoordinasi dengan Jasa Raharja untuk keperluan biaya perawatan.
“Rumah sakit akan memprioritaskan penanganan korban. Korban tidak perlu membayar biaya perawatan, maksimal Rp20 juta. Nanti yang menagihkan biaya perawatan kepada Jasa Raharja langsung pihak rumah sakit,” jelasnya.
Namun demikian, demi kelancaran proses pengurusan santunan tersebut, masyarakat atau keluarga korban kecelakaan diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat. Tujuannya adalah untuk pembuatan laporan polisi (LP). Sebab, syarat utama pencairan santunan kecelakaan harus ada LP. Karena jika tidak ada laporan polisi, maka santunan tidak bisa dicairkan.
Untuk itu Hendra berharap dan mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor untuk selalu tertib membayar pajak kendaraan tahunan. Pembayaran pajak dapat dilakukan di Samsat Induk, Samsat pembantu, Samsat Desa, dan Bank BPD DIY. Untuk pengguna jalan selalu berhati hati utamakan keselamatan bukan kecepatan, menggunakan helm dengan benar, tertib lalu lintas, anak dibawah umur jangan diberi kesempatan untuk mengendarai kendaraan bermotor, di Kulon Progo kecelakaan lalu lintas didominasi oleh pelajar.
“Dana pajak kendaraan tersebut oleh negera digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan menjamin serta memberi santunan kepada korban kecelakaan,” jelasnya.(parang)