Jasa Raharja Tekankan Pentingnya Jaga Kesehatan Sebelum Memulai Perjalanan Jauh

Jasa Raharja Tekankan Pentingnya Jaga Kesehatan Sebelum Memulai Perjalanan Jauh

Bantul, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta kembali melakukan kegiatan Pelayanan Kesehatan Gratis ke Perusahaan Otomotif Bumi Rencong (BRQUEEN) yang terletak di Jl. Bantaran Kulon, Srimulyo, Kabupaten Bantul. Kegiatan tersebut diadakan pada tanggal 9 Oktober 2023, dengan sasaran seluruh kru dari PO Bumi Rencong.

 

Sebanyak 25 kru dan 15 orang penumpang telah mengikuti pemeriksaan kesehatannya pada hari itu, beberapa pemeriksaan yang diselenggarakan antara lain pengecekan suhu tubuh, tekanan darah, pengecekan fisik kru dan penumpang, serta konsultasi dengan dokter dan pemberian obat secara cuma-cuma.

 

Pada kegiatan ini, Dian Rahmasari, Petugas Jasa Raharja Samsat BPD Piyungan menyampaikan imbauan pentingnya menjaga kesehatan sebelum melakukan perjalanan jauh untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan di jalan dan selamat sampai tujuan terutama bagi kru driver bus dari PO Bumi Rencong.

 

“Jangan sampai bapak-bapak sebagai Pengemudi tidak mengutamakan kesehatan, karena fokus bapak dalam mengendarai kendaraan ini sangat menentukan keselamatan penumpang, selain itu saya juga menghimbau bapak-bapak selalu meningkatkan kompetensi dalam berkendara dan pemahaman rambu-rambu di jalan raya agar tidak lalai dan melakukan pelanggaran yang bisa mengakibatkan kecelakaan,” kata Dian.

 

Selanjutnya Dian Rahmasari juga menjelaskan peran PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan degan menanggung biaya perawatan rumah sakit hingga Rp20 juta yang akan diberikan dalam bentuk surat jaminan kepada RS tempat korban dirawat sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tentang biaya perawatan ketika anggota keluarganya mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang umum.

 

Biaya perawatan tersebut diberikan bagi korban kecelakaan yang mengalami musibah kecelakaan di darat dan laut sebesar Rp20 juta. Sedangkan biaya perawatan bagi korban kecelakaan moda angkutan udara sebesar Rp25 juta, Sesuai PMK Nomor 15 dan 16 tahun 2017.

 

Sementara itu, untuk biaya perawatan tersebut tidak berlaku bagi korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, karena Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tersebut sifatnya bukan untuk perlindungan diri sendiri melainkan untuk korban yang terlibat kendaraan pihak pertama.

 

“Yang paling penting, ketika ingin memulai perjalanan dicek kembali kondisi keadaan kendaraan dan surat-surat yang wajib dibawa saat berkendaraan khususnya kendaraan besar seperti bus pariwisata, dan tidak lupa menyiapkan kondisi keshataan kru armada. Serta berdoa sebelum berkendaraan,” jelas Dian Rahmasari.

 

Pada kesempatan yang sama, Pemilik PO Bumi Rencong Liana mengucapkan banyak terimakasih dengan kegiatan tersebut, semoga para kru bisa lebih menjaga kesehatan. Khususnya pada saat memulai perjalanan. Mengingat PO Bumi Rencong tersebut memiliki banyak armada bus yang berfokus di bidang pariwisata dan menjadi salah satu tujuan masyarakat dalam menyewa bus untuk berwisata.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *