Jasa Raharja Kulon Progo Bersama Bhabinkamtibmas Temon Kurang Dari 24 Jam Beri Hak Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Jalan Wates-Purworejo

Jasa Raharja Kulon Progo Bersama Bhabinkamtibmas Temon Kurang Dari 24 Jam Beri Hak Santunan Pada Ahli Waris Korban Laka di Jalan Wates-Purworejo

Temon, suarapasar.com – Pada hari Rabu, 20 Maret 2024 tepatnya pukul 08:00 WIB, Wahyu Agung SE, MM, CSA, AWP, CHRA selaku Penanggungjawab Jasa Raharja Wilayah Kabupaten Kulon Progo mendapatkan informasi dari kepolisian Resort Kulon Progo bahwa tadi malam tepatnya di Jalan Wates-Purworejo pukul 19:45 WIB ada korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia antara sepeda motor tabrakan dengan sepeda motor dan truk.

 

Dengan dibantu Aiptu Susanto, Bhabinkamtibmas Polsek Temon beserta jajaran Satlantas Polres Kulon Progo dan dari pihak pamong Desa Kedundang Temon, persyaratan kelengkapan pengajuan santunan meninggal dunia dapat lengkap.

 

Pada saat kedatangan ke rumah korban Wahyu didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Temon Aiptu Susanto disambut baik oleh keluarga ahli waris korban yaitu Didik dan Abdul Rosyid, ST selaku lurah Kedundang Temon Kulon Progo.

 

Mewakili dua pihak keluarga menyampaikan banyak terima kasih atas kehadiran dari pihak Jasa Raharja Kulon Progo dan dari Bhabinkamtibmas Polsek Temon dalam membantu segala persyaratan pengajuan Jasa Raharja meninggal dunia keluarga kami yang bernama Harland.

 

“Mudah mudahan dengan santunan yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja dapat digunakan oleh keluarga sebagai mana mestinya,” katanya.

 

Wahyu juga mengatakan, mewakili manajemen Jasa Raharja dan pihak jajaran Kepolisian Polres Kulon Progo ataupun Polsek Temon selain menyampaikan turut berduka cita juga menyampaikan hak kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas.

 

“Saya juga menghimbau untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ, karena dengan membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ di kantor Samsat tujuan selain untuk pembangunan daerah juga untuk memberikan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas baik yang mengalami luka luka, cacat tetap ataupun sampai meninggal dunia,” kata Wahyu.

 

Tentunya laporan ke pihak kepolisian harus ada sehingga kasus kecelakaan lalu lintas tersebut dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Jadikan keselamatan sebagai sebuah kebutuhan dan selalu menaati tata tertib berlalu lintas, karena kecelakaan selalu didahului dengan sebuah pelanggaran lalu lintas.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *