Jasa Raharja Kulon Progo Gabung Dalam Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Depan Makam Pahlawan Giripeni

Jasa Raharja Kulon Progo Gabung Dalam Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Depan Makam Pahlawan Giripeni

Kulon Progo, suarapasar.com – Tepatnya pukul 10.00 WIB, Wahyu Agung selaku Penanggungjawab Jasa Raharja Kabupaten Kulon Progo beserta Ahmed Ersad dan Tim Pembina Samsat Kulon Progo yaitu Kepolisian Resort Polres Kulon Progo dan Dinas Pendapatan Daerah Kulon Progo melakukan razia gabungan pajak kendaraan bermotor pada hari ke empat di jalan pahlawan depan makam pahlawan Giripeni Wates Kulon Progo.

 

Hasil dalam kegiatan razia gabungan pajak kendaraan ini yaitu terjaring 8 sepeda motor dengan rincian 2 sepeda motor melakukan pembayaran pajak dan SWDKLLJ di tempat sedangkan 6 sepeda motor lainnya diberikan surat teguran peringatan untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ di kantor Samsat terdekat.

 

Wahyu juga menghimbau kepada para pengendara sepeda motor yang lewat untuk tetap berhati hati dalam berkendara, dikarenakan mendekati akhir tahun ini memasuki tahun baru 2024 mobilitas masyarakat yang melewati jalur nasional Kulon Progo sangat tinggi sekali.

 

Selain itu juga selalu taat membayar pajak kendaran bermotor dan SWDKLLJ tepat waktu, dikarenakan kami dari Samsat Kulon Progo sudah memberikan berbagai macam fasilitas yang sangat mudah sekali untuk membantu masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaran bermotor dan SWDKLLJ.

 

Inovasi tersebut diantaranya melalui mobil samsat keliling, program Signal. Di Samsat Kulon Progo juga ada pemberian informasi pemberitahuan kepada masyarakat yang tentunya pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ akan mengalami jatuh tempo yang tujuan agar masyarakat segera melakukan pajak kendaraan bermotor agar tidak terkena sangsi denda.

 

Selain itu juga pembayaran pajak kendaran bermotor dan SWDKLLJ juga bertujuan untuk memberikan dana santunan baik santunan perawatan selama dirawat di rumah sakit dan santunan cacat tetap ataupun santunan meninggal dunia bila mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

 

“Tapi tentunya kasus kecelakaan lalu lintas tersebut dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja,” ujar Wahyu.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *