Jasa Raharja Kulon Progo Ikut Hadir Dalam Evaluasi Kinerja Tahun 2024 di RSUD Wates

Jasa Raharja Kulon Progo Ikut Hadir Dalam Evaluasi Kinerja Tahun 2024 di RSUD Wates

Kulon Progo, suarapasar.com – Pada hari Selasa, 25 Juni 2024 tepatnya pukul 09.00 WIB, Wahyu Agung SE, MM, AWP, CSA, CHRA selaku penanggungjawab Jasa Raharja Kulon Progo ikut hadir dalam rangka evaluasi kinerja pada tahun 2024 masing-masing instansi baik rumah sakit, Jasa Raharja maupun Satlantas Polres Kulon Progo bertempat di ruang komite medik RSUD Wates Kulon Progo.

 

Dalam rapat pertemuan dibuka oleh Rini Selaku Kepala Bagian Keuangan RSUD Wates, beliau menyampaikan selamat datang di rumah sakitnya, selain itu beliau juga menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang sudah berjalan selama ini.

 

Dari pihak Satlantas Kulon Progo juga menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang sudah terjalin baik selama ini baik dari instansi rumah sakit maupun dari instansi Jasa Raharja.

 

Bila ada koprban kecelakaan secepatnya mohon kiranya pihak rumah sakit untuk memberikan edukasi kepada pihak keluarga untuk segera lapor ke pihak kepolisian setempat.

 

“Karena dengan adanya laporan dari keluarga pihak kepolisian dapat cepat menerbitkan Laporan Polisi untuk tindak lanjut penjaminan asuransi korban dimana dirawat di rumah sakit,” ujar Ipda Tanto Kurniawan.

 

Wahyu mewakili manajemen Jasa Raharja juga mengucapkan terima kasih atas Kerjasama dalam penagihan berkas santunan klaim Jasa Raharja ke kami yang sudah cukup baik sekali. Dan Wahyu juga menghimbau kepada bapak ibu selain menaati aturan berkendara di jalan raya juga tertib dalam melakukan pembayaran pajak, dikarenakan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor ada item yang Namanya SWDKLLJ.

 

sWDKLLj inilah yang dikelola oleh pihak Jasa Raharja yang nantinya dikembalikan Kembali kepada  masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas yang tentunya kasus dalam ruang lingkup jaminan jasa raharja berupa santunan.

 

Santunan yang diberikan Jasa Raharja ada tiga selain santunan meninggal dunia juga ada santunan cacat tetap dan santunan penggantian biaya selama dirawat di rumah sakit denga maksimal biaya perawatan dua puluh juta rupiah.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *