Jasa Raharja Kulon Progo Telah Bekerjasama Dengan 9 Rumah Sakit
Temon, suarapasar.com – PT Jasa Raharja memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan menanggung biaya perawatan rumah sakit sampai dengan Rp20 juta. Untuk itu bagi masyarakat tidak perlu khawatir memikirkan biaya perawatan ketika anggota keluarganya mengalami laka lantas dan angkutan umum.
“Biaya perawatan tersebut diberikan bagi korban kecelakaan yang mengalami musibah kecelakaan di darat dan laut. Sedangkan biaya perawatan bagi korban kecelakaan moda angkutan udara sebesar Rp25 juta,” di katakan Ershad petugas PT Jasa Raharja Samsat Desa Palihan Kulon Progo pada saat kunjungan ke Rumah Sakit Rizki Amalia Medika Temon Kulon Progo pada Rabu, 14 Desember 2022.
Ahmed menjelaskan, untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan maka ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp50 Juta dan apabila meninggal akibat kecelakaan dan tidak mempunyai ahli waris maka akan mendapat biaya penguburan sebesar Rp4 juta. Sesuai PMK No 15 dan 16 tahun 2017 dan tidak berlaku untuk korban laka tunggal.
Dikatakan Fajar Tri Aminarti petugas rumah sakit rizki amalia medika Temon Kulon Progo menyambut baik komitmen dari PT Jasa Raharja yang memberikan pelayanan prima maka dari pihak Rumah Sakit Riski Amalia Medika Temon juga tidak ingin ketinggalan dan akan memberikan pelayanan terbaik khususnya pasien korban laka lantas.
Perlu di ketahui Jasa Raharja wilayah Kulon Progo telah berkerja sama dengan 9 rumah sakit dan RS Riski Amalia Medika Temon merupakan beberapa rumah sakit yang bekerja sama dalam penanganan korban laka lantas.(parang)