Jasa Raharja Kunjungi Kantor Perwakilan BPJS kesehatan Kulon Progo

Jasa Raharja Kunjungi Kantor Perwakilan BPJS kesehatan Kulon Progo

Kulon Progo, suarapasar.com – Dalam rangka kegiatan koordinasi rutin pada hari Rabu, 15 November 2023 tepatnya pukul 14:00 WIB Wahyu Agung selaku Penanggungjawab Jasa Raharja Kulon Progo didampingi Ahmed Ersad berkunjung silaturahmi ke kantor perwakilan BPJS Kesehatan Kulon Progo. Dalam kunjungannya, Wahyu disambut baik oleh Kepala Perwakilan BPJS Kulon Progo Taufik beserta tim.

 

Beliau menyampaikan selamat datang dan terima kasih atas kerjasama yang sudah berjalan baik selama ini antara BPJS Kulon Progo dengan Jasa Raharja Kulon Progo.

 

“Selama saya menjabat ditugaskan wilayah Kabupaten Kulon Progo, tidak ada kendala dalam pelayanan korban kecelakaan lalu lintas yang melakukan klaim ke BPJS Kesehatan Kulon Progo,” katanya.

 

Wahyu juga menyampaikan bahwasanya kerjasama yang sudah sangat baik selama ini agar bisa dipertahankan atau lebih ditingkatkan sinergitasnya, karena 2 lembaga ini bergerak dalam bidang jasa yaitu melayani setiap pasien korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kulon Progo. Dan pasien kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit wilayah Kabupaten Kulon Progo yang tentunya biayanya sudah melebihi plafon Jasa Raharja tentunya bila punya kepersertaan BPJS akan segera dilanjutkan pengcoverannnya ke BPJS melalui pihak rumah sakit dimana korban dirawat.

 

Kemudian, dari pasien kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan tidak ada kendala apapun, persyaratan sangat mudah sekali dan sangat membantu pembiayaan selaa dirawat di rumah sakit. Hal ini tentunya dapat membatu meringankan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas. Karena setelah didata dari Jasa Raharja pasien kecelakaan lalu lintas mayoritas didominasi oleh warga yang ekonominya menengah ke bawah.

 

Wilayah Kulon Progo sudah bekerjasama dengan sembilan rumah sakit baik swasta maupun negeri, yang tujuannya membantu agar biaya perawatan pasien kecelakaan lalu lintas yang tentunya kasus dalan lingkup jaminan Jasa Raharja bila biaya tidak melebihi dari Rp20 juta tentunya tidak perlu membayar dan rumah sakitnya yang nantinya membantu melengkapi kelengkapan untuk melakukan penagihan ke pihak Jasa Raharja.

 

“Selain itu saya juga menghimbau kepada karyawan BPJS Kesehatan yang memiliki kendaraan bermotor tentunya agar tertib melakukan pembayaran pajak, karena pada saat membayar pajak sudah termasuk membayar SWDKLLJ Dana tersebut dikelola oleh Jasa Raharja yang tujuannya untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang tentunya kasus kecelakaan tersebut dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja,” kata Wahyu.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *