Jasa Raharja Laksanakan Operasi Gabungan di Halaman Kantor KPPD Kota Yogyakarta

Jasa Raharja Laksanakan Operasi Gabungan di Halaman Kantor KPPD Kota Yogyakarta

Yogyakarta, suarapasar.com – Jasa Raharja berserta instansi terkait dalam hal ini adalah DPKA Kota Yogyakarta dan Ditlantas Polda DIY, secara bersama-sama melakukan evaluasi dalam ranah Pembina Samsat Kota.

 

Di mana evaluasi tersebut mencakup aktivitas pendapatan pembayaran SWDKLLJ, PKB serta evaluasi pada tingkat kepatuhan pemilik kendaraan bermotor. Sehingga ketiga instasi tersebut menyepakati untuk dilaksanakan Operasi Gabungan, yang mana diharapkan nantinya akan mencapai hasil positif baik pada peningkatan SWDKLLJ, PKB, maupun perbaikan dalam tingkat kepatuhan pemilik kendaraan bermotor.

 

Operasi Gabungan dilaksanakan pada hari Rabu, 20 Juni 2024 di halaman kantor KPPD Kota Yogyakarta pada pukul 13.30 hingga 14.30 WIB. Dalam pelaksanaannya turut bergabung dari Jasa Raharja sejumlah 2 personel, dari KPPD Bantul sejumlah 10 personel, dan dari Polri sejumlah 13 personel.

 

Dalam Operasi Gabungan tersebut, turut menghadirkan Gojak (GoDoor) yang dipergunakan bagi pengendara yang berkenan melakukan pembayaran SWDKLLJ dan PKB pada saat terjaring Operasi Gabungan.

 

Sebelum dimulainya pelaksanaan, seluruh anggota melakukan apel terlebih dahulu yang dipimpin langsung oleh Paur STNK Ditlantas Polda DIY, AKP. Johan Rinto Damar Jati, SH., Dalam apel tersebut disampaikan tentang tata cara Operasi Gabungan berikut dengan pembagian tugas bagi setiap anggota.

 

Operasi Gabungan kali ini difokuskan pada kendaraan roda dua, yang mana banyak sekali pengendara yang terjaring. Pelanggaran yang paling sering terjadi yaitu pengendara tidak membawa SIM C, kemudian tidak membawa STNK sehingga dilakukan penindakan yaitu dengan memberikan surat tilang. Ada pula pengendara yang didapati belum melunasi SWDKLLJ maupun PKB, sehingga disarankan untuk melakukan pembayaran pada Gojak.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan peringatan sekaligus penindakan bagi pemilik atau pengendara kendaraan bermotor agar selalu melengkapi administrasi ketika berkendara dan taat dalam melunasi pembayaran SWDKLLJ maupun PKB.

 

Sehingga dikemudian hari akan terciptanya ketertiban berlalulintas di masyarakat dan sekaligus menyadarkan masyarakat akan pentingnya dalam melunasi SWDKLLJ dan PKB.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *