Jasa Raharja Lakukan Pendataan CRM ke Pemilik PO Fortuna Abadi Jastran
Kulon Progo, suarapasar.com – Pada hari Sabtu, 8 Juni 2024 tepatnya pukul 08:00 WIB, Wahyu Agung SE, MM, AWP, CSA, CHRA selaku penanggungjawab Jasa Raharja Kulon Progo ikut dalam melakukan pendataan CRM (Customer Relation Management) kepada pemilik PO Fortuna Abadi Jastran yang telah menunggak masa pajak dan SWDKLLJnya.
Pada kesempatan tersebut, Wahyu memberikan himbauan kepada pengurus dan para crew angkutan tersebut agar tertib administrasi antara lain tertib atas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ, agar kendaraan tidak menjadi bodong jika menunggak pajak sesuai ketentuan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009. Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
“Kegiatan yang kami lakukan bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan customer kami, yakni khususnya para pemilik angkutan umum, tujuannya untuk memastikan data yang tercatat di kami untuk angkutan penumpang umum selalu update dan memastikan bahwa kewajiban atas Iuran Wajib dipenuhi, masyarakat aman dan nyaman dan jika terjadi musibah kecelakaan lalu lintas,” ujar Amaluddin.
Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan & Angkutan Penumpang Umum dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).(ags,prg)