Jasa Raharja Melakukan Survei ke Rumah Duka Korban Laka di Bantul

Jasa Raharja Melakukan Survei ke Rumah Duka Korban Laka di Bantul

Bantul, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tingkat I Bantul, melaksanakan kegiatan survei di rumah duka korban atas nama Sariyem warga Pedak Carikan Rt 04 Mulyodadi Bambangliputo Bantul pada hari Senin, 3 Juni 2024.

 

Petugas Jasa Raharja Cabang Yogyakarta, Toni Hidayat Danang Jaya, saat melaksanakan survei ditemui Sumiyati (anak korban) sebagai ahli waris. Toni Hidayat Danang Jaya juga mengucapkan turut bela sungkawa pada Anak korban.

 

“Kecelakaan lalu lintas berawal pada saat spm honda beat no.pol. BE-2734-OF melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sedang dan sesampainya di tkp hendak mendahului spm honda supra no. pol. AB-3275-G yang dikendarai korban yang berada didepannya, namun karena jarak terlalu dekat maka spm honda beat no.pol. BE-2734-OF menabrak keranjang spm honda supra no. pol. AB-3275-G kemudian kedua pengendara terjatuh diaspal jalan sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas,” kata Toni Hidayat Danang Jaya setelah mendapat informasi kecelakaan.

 

Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Rumah Sakit untuk melakukan validasi kejadian kecelakaan lalu lintas dan pendataan korban.

 

Lebih lanjut Toni Hidayat Danang Jaya mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

 

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan. Diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” katanya.

 

Selain itu, Toni Hidayat Danang Jaya juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *