Jasa Raharja Memberlakukan Program Bebas Denda di Samsat se-DIY

Jasa Raharja Memberlakukan Program Bebas Denda di Samsat se-DIY

Bantul, suarapasar.com – Samsat se-DIY terhitung mulai tanggal 10 Agustus sampai dengan 30 September 2023 memberlakukan Program BEBAS DENDA. Bebas denda berlaku untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor, sedangkan pembebasan denda Jasa Raharja hanya berlaku untuk denda tahun yang telah lampau, dan denda Jasa Raharja tahun berjalan tetap dikenakan.

 

“Program hanya berlaku untuk pembebasan denda saja, untuk Pokok Pajak, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PNBP BPKB, STNK & TNKB tetap dikenakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Elang Rimbawan Petugas Administrasi Samsat Bantul.

 

Elang Rimbawan juga mengatakan program ini sangat dinanti dan mendapat antusiasme masyrakat yang luar biasa khususnya warga masyakarakat DIY. Masayrakat sering sekali menanyakan kapan program ini dilaksanakan.

 

“Tim Pembina SAMSAT DIY juga masih terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait progam ini supaya tidak terjadi keasalahan pemahaman,” katanya.

 

Hal ini mengingat banyaknya masyarakat yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan memiliki kendaraan yang bukan atas namanya, sehingga dengan adanya program pembebasan ini denda pajak kendaraan atau bea balik nama kendaraan dibebaskan. Dan juga para petugas sudah memiliki pengalaman dalam mengatasi lonjakan penerimaan pajak. Dengan demikian tidak ada kendala, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat karena didukung pula oleh inovasi-inovasi yang sudah ada.

 

Postingan himbauan juga terus di update supaya bisa tersebar ke seluruh laisan Masyarakat. Dalam postingan itu juga diingatkan agar jangan sampai lupa membayar pajak kendaraan bermotor.

 

“Segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus,” imbaunya.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *