Jasa Raharja Menjamin dan Beri Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Jalan Pengasih Nanggulan

Jasa Raharja Menjamin dan Beri Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Jalan Pengasih Nanggulan

Nanggulan, suarapasar.com – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Jalan Pengasih – Nanggulan tepatnya di Pedukuhan Paingan, Sendangsari Pengaaih Kulon Progo pada hari Jum’at, 9 Desember  2022. Terlibat kecelakaan lalu lintas pengendara sepeda motor dan pengendara sepeda motor mengakibatkan salah satu pengendara sepeda motor terluka dan dirawat di RSUD Wates. Korban meninggal pada Jum’at, 9 Desember 2022.

PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada hari Sabtu, 10 Desember 2022 melaksanakan survey di rumah duka korban atas nama Muhammad Rifki Alaudin,16 tahun, warga Jambon Donomulyo Nanggulan Kulon Progo ditemui Marno (ayah korban) sebagai ahli waris. Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut.

“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polres Kulon Progo dan melakukan peninjauan dilokasi kejadian serta melakukan pendataan korban yang mengalami luka luka dan meninggal dunia di RSUD Wates.

Lebih lanjut Hendra mengatakan, korban saat mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

“Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT,” jelasnya.

Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.

Selain itu, Hendra juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Pengguna jalan agar selalu berhati hati dalam mengendarai kendaraan berlalu lintas, tertib berlalu lintas, jangan lupa selalu memakai helm yang benar bagi para pengendara dan pembonceng sepeda motor,” pesan Hendra.(parang)

15 thoughts on “Jasa Raharja Menjamin dan Beri Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Jalan Pengasih Nanggulan

  1. Just desire to say your article is as astonishing. The clarity in your post is just cool and i can assume you’re an expert on this subject. Well with your permission let me to grab your RSS feed to keep updated with forthcoming post. Thanks a million and please continue the rewarding work.

  2. When I originally commented I clicked the -Notify me when new comments are added- checkbox and now each time a comment is added I get four emails with the same comment. Is there any way you can remove me from that service? Thanks!

  3. Oh my goodness! a tremendous article dude. Thanks Nonetheless I’m experiencing problem with ur rss . Don’t know why Unable to subscribe to it. Is there anybody getting similar rss drawback? Anyone who knows kindly respond. Thnkx

  4. hi!,I like your writing so a lot! percentage we keep up a correspondence more approximately your article on AOL? I need an expert in this house to resolve my problem. May be that is you! Taking a look forward to peer you.

  5. I really enjoy looking through on this site, it has got fantastic articles. “Beware lest in your anxiety to avoid war you obtain a master.” by Demosthenes.

  6. When I originally commented I clicked the “Notify me when new comments are added” checkbox and now each time a comment is added I get three e-mails with the same comment. Is there any way you can remove me from that service? Appreciate it!

  7. Undeniably believe that which you said. Your favorite justification appeared to be on the web the easiest thing to be aware of. I say to you, I certainly get annoyed while people think about worries that they just do not know about. You managed to hit the nail upon the top as well as defined out the whole thing without having side effect , people could take a signal. Will probably be back to get more. Thanks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *