Jasa Raharja Monitoring Peningkatan Pelayanan Pada Masyarakat Dengan Kunjungan ke RSU Rizki Amalia
Kulon Progo, suarapasar.com – Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan lalu lintas dengan menjalin Kerjasama dan Kemitraan bersama dengan pihak Rumah Sakit dan Kepolisian.
Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Wahyu Agung Agus Pramudianto dan Aryo Wahyadi Kusuma melakukan silaturahmi ke RSU Rizki Amalia Temon Kulon progo. Kunjungan ini disambut hangat oleh Wakil Direktur RSU Rizki Amalia dr. Dian Rahmawati.
Kerjasama PT Jasa Raharja dengan RSU Rizki Amalia ini untuk membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan, dan selanjutnya biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tanggung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan.
Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, sebaiknya masyarakat segera melaporkanya ke Polres terdekat sehingga dapat diterbitkan Laporan Polisi. Setelah LP terbit Jasa Raharja akan menerbitkan Surat Jaminan atas nama korban kepada rumah sakit tempat korban dirawat. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017, biaya perawatan bagi korban Luka-Luka ditanggung hingga maksimal Rp20 juta rupiah.
Dalam kunjungan tersebut, Wahyu Agung Agus Pramudianto dan Aryo Wahyadi Kusuma juga melakukan monitoring untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas supaya mendapatkan haknya.
Peningkatan pelayanan tersebut salah satunya dengan rutin melakukan kunjungan ke Rumah Sakit baik dalam mendata korban kecelakaan lalu lintas, mendapatkan perawatan luka-luka di rumah sakit.
Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan dengan menjalin Kerjasama dengan pihak Kepolisian, serta seluruh Rumah Sakit sehingga pelayanan dapat dilakukan kapan saja.(ags,prg)