Jasa Raharja Optimalisasi Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Gunung Kidul Melalui Sosialisasi Masyarakat

Jasa Raharja Optimalisasi Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Gunung Kidul Melalui Sosialisasi Masyarakat

Gunung Kidul, suarapasar.com –  Pemilik kendaraan bermotor di wilayah Gunung Kidul ternyata masih ada yang nunggak membayar pajak kendaraan bermotor. Untuk menyadarkannya, Pelaksana Administrasi TK III Samsat Gunung Kidul Bonaventura Pandu melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

 

Masyarakat yang menjadi sasaran sosialisasi adalah warga  Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunung Kidul. Dalam kesempatan itu, Pandu  mengatakan, setiap kendaraan bermotor wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Premi itu dibayarkan para pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan membayar pajak kendaraan.

 

“Manfaatnya adalah bila pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor mengalami kecelakaan maka akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja kecuali laka tunggal tunggal tidak dapat santunan,” kata Pandu Selasa, 6 September 2022.

 

Pandu menjelaskan untuk nilai santunan bervariasi. Untuk laka darat dan laut nilai santunan biaya perawatan maksimal Rp20 juta dan santunan meninggal dunia Rp50 juta.

 

Lurah Karangasem Sigit Purnomo menyampaikan ucapan terimakasih atas dorongan dari Jasa Raharja terkait pajak kendaraan bermotor untuk warga masyarakat yang menunggak bayar pajak.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *