Jasa Raharja Pastikan Ahli Waris Korban Laka di Jalan Umum Pedukuhan Prembulan Terima Santunan

Jasa Raharja Pastikan Ahli Waris Korban Laka di Jalan Umum Pedukuhan Prembulan Terima Santunan

Galur, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui KPJR TK I Bantul Petugas Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada Kamis, 4 Agustus 2022 melaksanakan survey ditempat korban kecelakaan lalu lintas di jalan umum Pedukuhan Prembulan, Kalurahan Pandowan, Kapanewon Galur, Kulon Progo yang beralamat di Prembulan, Pandowan, Galur, Kulon Progo.

 

“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan pendataan korban meninggal dunia di RSUD Wates. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,”  dikatakan Muhammad Faqih Akbar  Kamis, 4 Agustus 2022.

 

Akbar mengatakan santunan meninggal dunia akan diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Sementara untuk korban luka-luka, pihaknya telah menerbitkan surat jaminan ke RS Riski Amalia.

 

“Korban yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait,” katanya.

 

Menurut Akbar, seluruh warga yang mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja. Hal ini sebagaimana Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Sekaligus bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

 

Merujuk pada aturan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

 

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelasnya.

 

Akbar menambahkan dalam melaksanakan survey ditemui ahli waris Sukiman 58 tahun (suami korban) didampingi perangkat setempat. Dia menyampaikan rasa bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya Almarhumah, karena kecelakaan lalu lintas.

 

Dihubungi terpisah Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo berpesan kepada warga masyarakat untuk selalu mentaati tata tertib rambu lalu lintas. Meskipun berkendara hanya dekat dipastikan memakai helm, hal ini untuk mengatasi dan mencegah serta mengurangi fatalitas apa bila mengalami kecelakaan. Dan diharapkan  warga masyarakat agar tertib untuk membayar SWDKLLJ. Karena PT.

 

“Jasa Raharja menghimpun dana santunan tersebut dari pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yg dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya,” katanya.(parang)

5 thoughts on “Jasa Raharja Pastikan Ahli Waris Korban Laka di Jalan Umum Pedukuhan Prembulan Terima Santunan

  1. We’re a group of volunteers and starting a new scheme in our community. Your website provided us with valuable information to work on. You have done a formidable job and our whole community will be thankful to you.

  2. Thank you for another excellent article. Where else could anyone get that kind of info in such an ideal way of writing? I’ve a presentation next week, and I’m on the look for such information.

  3. Thanks for another informative web site. Where else could I get that kind of info written in such an ideal way? I’ve a project that I am just now working on, and I have been on the look out for such info.

  4. I like what you guys are up also. Such clever work and reporting! Keep up the excellent works guys I have incorporated you guys to my blogroll. I think it’ll improve the value of my site :).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *