Jasa Raharja Pastikan Ahli Waris Korban Laka Warga Ngampilan Terima Santunan
Yogyakarta, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melaksanakan survey di Serangan NG II/159 Notoprajan, Ngampilan, Yogyakarta, korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa, 19 Juli 2022 korban atas nama R Suparjono 57 tahun.
“R Suparjono korban kecelakaan lalu lintas pada Selasa, 19 Juli 2022 dan dirawat di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, namun pada Senin, 25 Juli 2022 sekitar pukul 13.15 wib korban meninggal dunia,” dikatakan Ari Tomi Wibilaksono Mobile Service PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta, Selasa, 26 Juli 2022.
Ari menambahkan saat melakukan survey ditemui Suratini (istri korban) selaku ahli waris dan didampingi keluarga. Ari menyampaikan rasa bela sungkawa yang mendalam dan menyampaikan bahwa Jasa Raharja menjamin korban saat mendapat perawatan dan pengobatan di Rumah Sakit maksimal Rp 20 juta, sedangkan ahli waris menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Santunan akan segera di transfer setelah surat surat yang diperlukan dianggap cukup.
Ari menyampaikan pesan kepada masyarakat Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya. Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun.
SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. SWDKLLJ bermanfaat tidak hanya untuk santunan dan perlindungan korban, tapi untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat.(parang)