Jasa Raharja Pastikan Beri Santunan Kepada Korban Laka di Jalan Jogja Wates
Wates, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo memastikan akan memberi santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan Jogja Wates tepatnya di Tugu Pensil Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis,12 Mei 2022.
“Meski korban merupakan warga di luar daerah Jasa Raharja tetap akan memberi santunan kepada ahli waris, dan akan diberikan melalui daerah Jasa Raharja asal korban,” ujar Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Kamis, 12 Mei 2022.
Terkait pemberian santunan kepada ahli waris atas nama Waryono (korban) kecelakaan lalu lintas di jalan Jogja – Wates tepatnya di Tugu Pensil Kapanewon Semtolo, Kabupaten Kulon Progo, Jasa Raharja Samsat Kulon Progo berkoordinasi dengan unit Laka lantas Polres Kulon Progo dan dibuatkan surat untuk dikirim ke Jasa Raharja dimana domisili korban.
Hendra menambahkan PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Selain itu Hendra menyampaikan bahwa Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLj (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun.(parang)